barusan ada yang mengirim email berisi kutipan dari salah satu media cetak yang bercerita tentang statistik calon legislatif di kabupaten dan kota di sulawesi utara yang didominasi oleh pengangguran.
Menariknya dari jumlah 1.085 caleg, 578 di antaranya pengangguran…
menurut saya pribadi sebetulnya sah-sah saja. siapapun yang memenuhi syarat dari KPU boleh saja mendaftar sebagai calon legislatif dan dicalonkan. Justru sudah seharusnya, kalau memang berniat menjadi caleg. pekerjaan yang sekarang ditinggalkan dulu supaya ketika berkampanye tidak melalaikan pekerjaan/jabatan yang sedang disandang.
Persoalannya adalah bagaimana tiap calon legislatif berkampanye. Para pemilih berhak menilai sendiri calon yang akan dipilihnya. seperti apa kapasitas berpikirnya, bagaimana sudut pandangnya, dan bagaimana kredibilitasnya dalam menjalankan amanah dari pemilih.
0 Responses to “Sudah semestinya pengangguran menjadi caleg”