Seringkali dalam suasana pemilihan pemimpin baik itu pemimpin organisasi ataupun lebih besar lagi pemimpin negara mewacanakan ‘tantangan’ yang mempertanyakan keberanian sang kandidat jika dalam waktu sekian tahun tujuannya tidak tercapai sekian persen apakah berani untuk mengundurkan diri. Beberapa kali event pencalonan pemimpin yang saya ikuti juga tidak jarang terujar demikian namun belum terpikir seperti sekarang yang mempertanyakan pernyataan/pertanyaan tersebut. Hal yang muncul dalam pikiran saya adalah pertanyaan “apakah dengan mengundurkan diri setelah gagal itu hal yang benar?”.
Berani mengakui kesalahan dan kegagalan memang tindakan yang jujur dan sportif. Namun, penggantian pemimpin di tengah masa jabatan tidak jarang bukan solusi yang tepat dalam mengatasi persoalan yang ada. Walaupun ada kasus tertentu yang menunjukkan bahwa penggantian posisi pimpinan merupakan solusi yang tepat. Penggantian posisi pimpinan akan efektif jika kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
- pemimpin yang lama tidak sanggup lagi melaksanakan tanggung -jawab menyelesaikan persolan organisasi
- calon pengganti pemimpin sudah/dapat ditentukan dengan cepat
- persoalan yang dihadapi cukup mendesak
- calon pengganti pemimpin sudah mengetahui dengan jelas tentang situasi yang sedang terjadi, mengetahui apa-apa saja yang bisa dilakukan dan bagaimana melakukannya, dan mampu mengambil keputusan dengan resiko yang lebih besar.
Misalkan dalam situasi mengemudikan kendaraan bermotor (mobil), sang supir tiba-tiba pingsan (kondisi pertama terpenuhi), kondisi kedua mungkin juga terpenuhi (kalau ada penumpang di samping pengemudi). Kondisi ketiga pun terpenuhi karena kalau tidak dikemudikan, resiko kecelakaan akan sangat besar. Persoalan terakhir adalah kondisi keempat, calon pengganti pemimpin harus paham apa saja hal yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya. Untuk kasus tersebut, penumpang di samping pengemudi harus memutuskan apakah terlebih dahulu memegang kemudi atau mengatur gas/rem. Keputusan ini bergantung pada situasi lingkungan di luar kendaraan dan kendaraan itu sendiri.
Yang tadi itu contoh kasus kendaraan. Nah, kalau kasusnya Negara? Bagaimana?
Kalau menurut saya sih, yang jelas-jelas sesuai jadwal (tiap lima tahun) saja kondisi kedua sudah bermasalah. kondisi ketiga, bisa jadi selama masa pemilihan bisa terjadi atau persoalan selama masa jabatan belum selesai dan yang terpenting, kondisi keempat tidak akan terlalu mudah karena rumitnya birokrasi di negara ini. Saya skeptis, yang jelas-jelas resmi selama 5 tahun dengan prosedur normal saja tidak bisa dijamin berjalan lancar, Apalagi kalau diganti di tengah-tengah masa jabatan.
Jadi ingat waktu Gus Dur terpilih lalu di tengah masa jabatan diganti. Untungnya diganti oleh wakilnya. Namun yang saya rasakan waktu itu negara sedang pincang dan Presiden Megawati waktu itu hanya mempertahankan supaya tidak runtuh sehingga kurang ada kesempatan untuk melakukan aksi yang signifikan bagi negara ini.
0 Responses to “Gagal lalu Mengundurkan Diri”